Program studi Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam merupakan program studi baru di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Pendirian program studi ini merujuk pada PMA Nomor 38 Tahun 2017 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam bergelar S.Pd. yang berada di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.
Pada tahun 2019, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan membentuk tim penyusun borang program studi baru, dan pada tahun yang sama diajukanlah proposal pendirian Program Studi Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Tanggal 18 Desember 2019 keluarlah Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 86/SK/BAN-PT/Min-Akred/XII/2019 yang menyatakan bahwa Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang telah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan Program Studi Program Sarjana Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam.
Pada tanggal 9 Maret 2020, keluarlah Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2020 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam pada Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Berdasarkan keputusan tersebut, pada tahun akademik 2021/2022 mulailah diterima mahasiswa baru angkatan pertama untuk program studi Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam.
Meskipun tergolong program studi baru, saat ini Program Studi Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang telah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan dengan nomor 587/SK/LAMDIK/Ak/S/VI/2024, dan memperoleh peringkat “Baik Sekali”.